Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Harus Jujur jika Tak Mampu Bayar THR Lebaran

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Jum'at, 12 April 2024 |06:13 WIB
Perusahaan Harus Jujur jika Tak Mampu Bayar THR Lebaran
Pengusaha Harus Jujur Soal THR Lebaran. (Foto; Okezone.com)
A
A
A

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh," kata Ida.

Dia menjelaskan bahwa sesuai edaran itu, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan dalam waktu minimal satu bulan atau lebih. Pemberian diberikan baik kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi karyawan kontrak.

Baca Selengkapnya: THR Belum Dibayar, Kadin: Perusahaan Perlu Transparansi dan Bicara Langsung dengan Pekerja

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement