Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Keberadaan SPKLU Topang Penjualan Motor dan Mobil Listrik

Kristalensi Bunga Nauli Sihite , Jurnalis-Kamis, 25 April 2024 |14:13 WIB
Keberadaan SPKLU Topang Penjualan Motor dan Mobil Listrik
Lokasi SPKLU Semakin Banyak di Indonesia. (Foto: Okezone.com/PLN)
A
A
A

JAKARTA – PLN terus berupaya mengakselerasi infrastruktur charging station atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Masifnya lokasi SPKLU saat ini sangat mendorong penjualan motor dan mobil listrik di Indonesia.

Berdasarkan regulasi KBLBB yang dilampirkan dari PT PLN, melalui peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pemerintah memberikan penugasan kepada PLN (Persero) untuk menyediakan infrastruktur pengisian listrik KBLBB roda 4 berupa penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dalam mendorong percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Begitu juga di Pasal 24 pada Peraturan Menteri ESDM No. 1/2023 di mana PT. PLN (Persero) ditugaskan untuk menyediakan infrastruktur pengisian ulang.

Vice President of Product Development and Commercialization PT. PLN (Persero), Rudiana Nurhadian mengatakan, kebijakan ini berjalan dengan sangat efektif dalam meningkatkan penjualan motor dan mobil listrik. Berdasarkan data yang dilampirkan oleh PT PLN, pemberlakuan Permenperin 6/2023 pada saat waktu itu insentif berbasis subsidi.

“Penjualannya pada saat waktu itu tidak terlalu signifikan, hanya 221 unit perbulan dan tergolong rendah apabila diratakan penjualannya dari bulan April hingga Agustus 2023. Setelah itu, pada Permenperin 21/2023 penjualan motor listrik mengalami lonjakan 13 kali lipat dan mencapai 2.700 unit per bulan dihitung dari bulan September tahun 2023 hingga bulan Maret tahun 2024 kemarin,” tutur Rudi.

“Begitupun dengan kendaraan roda empat, sebelumnya pada Perpres 55/2019 bisa mengakselerasi penjualan mobil listrik sebanyak 476 unit per bulan. Namun dengan adanya perubahan pada Perpres 79/2023 naik menjadi 5x lipat penjualan mobil listrik menjadi 2.355 unit per bulan,” lanjutnya.

Kebijakan baru ini juga berdampak pada peningkatan transaksi di SPKLU pada periode yang sama dibandingkan tahun sebelumnya, akibat dari meningkatnya penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

“Begitupun juga terjadi pada konsumsi listrik, transaksinya meningkat hingga 3,5 kali lipat dibandingkan periode satu pada bulan Januari hingga Februari 2023 dengan periode dua pada bulan Januari hingga Februari 2024. Sebelumnya transaksinya sebanyak 8.593 dan melonjak hingga 29.674 transaksi.” ujar Rudi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement