JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar kembali mempertegas bahwa fintech landing bukan pinjol (pinjaman online). Menurutnya kedua istilah tersebut memiliki konotasi yang berbeda.
Entjik menyebut pinjol hanya cocok digunakan untuk platform yang tidak memiliki izin. Sementara fintech landing merupakan platform yang legal.
"Saya perlu tekankan bahwa kami itu bukan pinjol. Pinjol itu tidak berizin, kita ini peer to peer landing. Pinjol itu musuh kita," ungkap Entjik, dalam media gathering dan halal bihalal bersama AdaKami, pada Senin (29/4/2024).
Entjik mengatakan, pinjol memiliki konotasi yang negatif. Mengingat seringkali pinjol dalam praktiknya justru menyulitkan masyarakat dengan bunga yang besar dan juga sistem penagihan yang tidak beretika.
"Bagaimana membedakan yang berizin dan ilegal, salah satunya adalah penagihan. Dari 2019 sampai saat ini kita terus perbaiki tenaga penagih, harus tersertifikasi. Dan semua anggota fintech yang melakukan penagihan harus menggunakan perusahaan penagihan yang bersertifikat AFPI," ujarnya.
Entjik sendiri mengaku saat ini AFPI terus melakukan pelatihan kepada para penagih untuk menekan angka komplain dari para nasabah. Untuk tenaga penagih yang mengabaikan SOP saat bertugas, maka jasanya akan diblacklist.
"Mereka ini harus mengerti, ditraining, baru setelah itu ada ujian. Kalau dia lulus dikasih sertifikasi. Ini hanya berlaku 3 tahun, dan setiap tajun harus refreshment karena takutnya aturan juga bisa berubah," jelas Entjik.
"Kalau si penagih melanggar aturan, itu ada beberapa peringatan yang bisa dikenakan. Mulai dari Surat Peringatan 1-3, kalau dia melakukan tugas di luar SOP, bergerak dengan sangat barbar, maka si penagih kita blacklist," tandasnya.
(Feby Novalius)