Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kepala Bappenas Sebut Hak Milik Atas Tanah Dibolehkan di IKN

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2024 |14:18 WIB
Kepala Bappenas Sebut Hak Milik Atas Tanah Dibolehkan di IKN
Tanah di IKN Nusantara (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan hak atas tanah dalam bentuk hak milik dibolehkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajem Paser Utara, Kalimatan Timur.

“Jumat yang lalu Bapak Presiden (Joko Widodo) bertanya kepada kami mengenai apakah hak milik tanah di Ibu Kota Nusantara itu dibolehkan. Saya menjawab pada beliau bahwa itu sangat dimungkinkan dan dibolehkan,” katanya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 dikutip Antara Senin (6/5/2024).

Di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang IKN, tercantum sejumlah pasal yang membolehkan hak atas tanah dalam bentuk hak milik di IKN. Mulai dari Pasal 15A Ayat 1, 5, 6, 8, 9, dan seterusnya.

“Jadi, hak atas tanah dalam bentuk hak milik itu dibolehkan,” ujar Suharso.

Dalam kesempatan tersebut, dia turut menyampaikan perkembangan pembangunan IKN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia per 25 April 2024 yang telah mengalami kemajuan sebesar 80,82 persen dari target pembangunan tahap pertama dengan fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement