Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kepala Bappenas Sebut Hak Milik Atas Tanah Dibolehkan di IKN

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2024 |14:18 WIB
Kepala Bappenas Sebut Hak Milik Atas Tanah Dibolehkan di IKN
Tanah di IKN Nusantara (Foto: Okezone)
A
A
A

Sejumlah fokus pembangunan pada tahap pertama di antaranya Kawasan Istana Negara dan Lapangan Upacara yang mencapai progres 60,54%, Kawasan Istana Presiden 80,95 persen, Gedung Kementerian Koordinator 49,56%, Rumah Tapak Jabatan Menteri 85,78 persen, lalu Rumah Susun Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Personil Pertahanan dan Keamanan 33,88 persen.

Pembangunan lainnya juga mencakup infrastruktur sumber daya air, jaringan jalan akses utama (termasuk jalan tol) yang dibangun dengan pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), jaringan listrik dan telekomunikasi melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), fasilitas sarana dan prasarana dasar maupun fasilitas penunjang seperti rumah sakit dan sekolah bertaraf internasional, juga sarana olahraga yang didukung kontribusi dan peran aktif para pengusaha maupun pihak swasta dalam negeri.

Melalui Otorita IKN, total komitmen permintaan investasi untuk pembangunan IKN disebut terus meningkat dengan total Rp49,6 triliun yang ditunjukkan melalui lima kali pelaksanaan groundbreaking oleh Presiden Joko Widodo

“Memperhatikan kemajuan pembangunan tersebut, kami yakin bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara akan berjalan sesuai dengan rencana sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang. Kementerian Bappenas mengawal keberlanjutan perencanaan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara, serta mendorong pengembangan daerah mitra di sekitar sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam dokumen perencanaan jangka panjang untuk menjadi pedoman bagi pemerintahan berikutnya,” ungkap Menteri PPN.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement