Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Aturan Baru Delisting Saham dari BEI, Investor Wajib Tahu

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Selasa, 07 Mei 2024 |15:36 WIB
Ini Aturan Baru Delisting Saham dari BEI, Investor Wajib Tahu
BEI Delisting Saham (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) pada Senin (6/5/2024) kemarin.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, perusahaan yang mengalami delisting tidak diputuskan secara tiba-tiba, melainkan harus melalui proses sebelum akhirnya dihapus dari daftar perusahaan tercatat.

“Ini kan peraturannya di revisi. Ada perusahaan yang setelah kami sampaikan pengumuman potensi delisting, mereka akan melakukan perubahan. Kalau ada progress, kami akan berikan kesempatan,” kata Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI pada Selasa (7/5/2024).

Ada dua jenis delisting yaitu, voluntary delisting atau emiten yang meminta sendiri untuk keluar dari pencatatan di BEI. Ini umumnya dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kinerja menarik tapi memiliki rencana korporasi lain, sehingga lebih nyaman jika perusahaannya tertutup atau private.

Sementara itu, force delisting dapat diartikan secara sederhana bahwa perusahaan didepak atau kick out oleh bursa. Hal itu terjadi bukan hanya berdasarkan keputusan sepihak bursa, namun telah mempertimbangkan sejumlah faktor.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement