JAKARTA – Wacana perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) masih menjadi pembahasan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
“Ketentuan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia masih dalam pembahasan,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika disinggung tentang izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia yang akan habis 31 Mei 2024 mendatang dipastikan akan diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut keterangan Dadan, Kementerian Keuangan merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk menghitung serta menetapkan tarif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga.
Maka dari itu, Kementerian ESDM akan berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan mengenai ekspor konsentrat tembaga tersebut
“Perhitungan dan penetapan tarif bea keluar terhadap barang ekspor, termasuk produk hasil pengolahan mineral logam tembaga, menjadi kewenangan dari Kementerian Keuangan,” kata Dadan.
PTFI mengajukan perpanjangan (relaksasi) ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda sampai smelter Manyar di Gresik, Jawa Timur dapat beroperasi sepenuhnya pada akhir 2024.
Konstruksi smelter Manyar ditargetkan rampung pada Juni 2024, diikuti dengan uji coba (commissioning) fasilitas dan jadwal peningkatan produksi (ramp-up) hingga akhir 2024.
Padahal, pemerintah sebelumnya sudah memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat PTFI, yang mestinya berakhir pada Juni 2023, diperpanjang sampai Mei 2024.
Di sela-sela kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, Rabu, Presiden Jokowi memastikan bahwa izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) akan diperpanjang.
Namun, kata dia, pemerintah masih perlu memperhitungkan berapa harga patokan ekspor (HPE) yang akan dikenakan terhadap Freeport, mengingat HPE sejumlah komoditas tambang naik pada periode April 2024.
Baca Selengkapnya: Perpanjangan Ekspor Tembaga Freeport Masih Dibahas
(Feby Novalius)