Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

10 Tempat Ini Dilarang Jadi Lokasi Parkir

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Minggu, 12 Mei 2024 |19:09 WIB
10 Tempat Ini Dilarang Jadi Lokasi Parkir
10 Tempat Dilarang Jadi Tempat Parkir. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

8. Tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

9. Berdekatan dengan keran atau sumber air pemadam kebakaran.

10. Jalan tol.

Kendati demikian, ternyata memarkirkan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Baik itu juru parkir maupun lokasi parkir, semua telah diatur oleh pemerintah.

Hal tersebut tentunya untuk keamanan dan kenyamanan bersama. Juru Parkir harus mempunyai surat izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub).

Dijelaskan bahwa apabila petugas tidak dilengkapi dengan surat atau izin dari Dishub, maka aktivitas itu dianggap ilegal atau parkir liar yang bisa dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang juru parkir liar itu bisa dituntut dan dipenjara paling lama sembilan tahun.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement