8. Tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
9. Berdekatan dengan keran atau sumber air pemadam kebakaran.
10. Jalan tol.
Kendati demikian, ternyata memarkirkan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Baik itu juru parkir maupun lokasi parkir, semua telah diatur oleh pemerintah.
Hal tersebut tentunya untuk keamanan dan kenyamanan bersama. Juru Parkir harus mempunyai surat izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub).
Dijelaskan bahwa apabila petugas tidak dilengkapi dengan surat atau izin dari Dishub, maka aktivitas itu dianggap ilegal atau parkir liar yang bisa dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang juru parkir liar itu bisa dituntut dan dipenjara paling lama sembilan tahun.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.