JAKARTA - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) aturan nikah di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemerintah berencana untuk menguatkan regulasi pernikahan di IKN, hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari program pembangunan keluarga berencana dan upaya menurunkan angka stunting.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala OIKN Bambang Susantono IKN harus menjadi teladan untuk Indonesia. Terutama dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih unggul dibandingkan kota-kota lainnya.
"Ini tidak hanya MoU, tapi sesuatu langkah nyata kita mewujudkan satu masyarakat di IKN Nusantara yang bisa menjadi satu model untuk Indonesia. Tidak kalah pentingnya kita harus meningkatkan segera kualitas SDM (sumber daya manusia) warga di wilayah IKN yang (berjumlah) sekitar 200 ribuan jiwa," ucap Bambang dalam keterangan resminya, Sabtu (11/5/2024).
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan bahwa di wilayah Penajam Paser Utara dan sekitar wilayah IKN, setiap 1.000 penduduk akan melahirkan sekitar 16 orang setiap tahunnya.
Dengan populasi sekitar 200.000 penduduk, maka Otorita IKN harus memastikan sekitar 3.200 kelahiran per tahunnya demi mencegah stunting pada anak yang lahir.
Lebih lanjut, Hasto mengungkapkan nantinya perlu ada pemeriksaan terlebih dahulu kepada setiap penduduk yang berencana menikah.
"Setiap ada yang mau nikah di sekitar IKN harus discreening, wajib periksa HB (hemoglobin), tinggi badan, berat badan, yang beresiko tinggi hanya sekitar 25%. Jadi dari 3.200 kelahiran kemungkinan ada 1.600 bayi perempuan. Dari 1.600 perempuan yang menikah, itu hanya sekitar 320 per tahun yang beresiko tinggi terlalu kurus atau yang anemia," ujar Hasto.
"Sehingga profil SDM di sekitar IKN bisa disiapkan by design untuk kita pastikan yang di IKN itu sehat dengan catatan ada aturan-aturan yang ketat," sambungnya.
Baca selengkapnya: Aturan Nikah di IKN Diperketat demi Cegah Stunting
(Kurniasih Miftakhul Jannah)