Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Cukai: Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tak Dipungut Bea Masuk

Atikah Umiyani , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2024 |08:21 WIB
Bea Cukai: Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tak Dipungut Bea Masuk
Bea Cukai soal Peti Jenazah. (Foto: Okezone)
A
A
A

Dikatakannya, rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.

Encep mengatakan bahwa saat ini Bea Cukai sudah menghubungi yang bersangkutan untuk menyertakan bukti tagihan, apabila memang terdapat tagihan bea masuk. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pemilik twit belum merespons.

"Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah," pungkas Encep.

Sebelumnya, Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo juga telah ikut bicara terkait Bea Cukai yang kembali menjadi sorotan akibat peti mati itu.

Melalui akun X, @prastow, juru bicara Kemenkeu itu meminta agar akun X @ClarissaIcha segera memberikan klarifikasi.

Yustinus pun menyebut akun tersebut telah menyampaikan informasi yang salah sehingga menyesatkan masyarakat.

"Mbak @ClarissaIcha kami masih menunggu iktikad baiknya untuk memberikan penjelasan tambahan ya. Sejak kemarin teman2 BC jg sdh berusaha meminta penjelasan Anda. Respon Anda sangat normatif dan jauh dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Mohon tidak menyebarkan hoaks,” ujarnya dikutip, Senin (13/5/2024).

Sebagaimana ramai diberitakan, isu ini berawal dadi cuitan akun @ClarissaIcha di X pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Dia bercerita sebelumnya sempat melayat ke rumah temannya, di mana sang ayah meninggal di Penang, Malaysia. Saat itu dia mendapat cerita bahwa keluarga almarhum harus bayar Bea Cukai 30% dari harga peti jenazah.

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” cuitnya.

Sementara itu, saat berita ini diturunkan akun @ClarissaIcha telah kembali memberikan klarifikasi perihal isu pengenaan bea masuk peti mati ini.

"Follow-up tweet saya sebelumnya, terimakasih kepada @beacukaiRI, Pak @prastow yang segera menyampaikan kepada saya tentang pokok permasalahan dimana dijelaskan tidak ada pungutan bea cukai sama sekali yang dikenakan pada proses penerimaan jenazah dari luar negeri. (1)," cuit akun tersebut.

Ia pun menjelaskan bahwa biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai.

"Dengan tweet ini, saya menyampaikan klarifikasi & apresiasi kepada pihak kantor bea cukai yang sigap untuk membantu khalayak umum seperti saya untuk mendapatkan informasi yang tepat. (3)," lanjutnya.

"Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan ke depannya untuk mecoba lebih memahami aturan yang berlaku. Terima kasih. (4)," pungkas akun @ClarissaIcha tersebut.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement