Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur, Kemenkop: Pendampingan UMKM Perlu Ditingkatkan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |14:12 WIB
Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur, Kemenkop: Pendampingan UMKM Perlu Ditingkatkan
Kewajiban Sertifikat Halal Diundur. (Foto: Okezone.com/Kemenag)
A
A
A

Presiden Joko Widodo memutuskan hal ini dalam Rapat Terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024 di Istana Presiden, Jakarta.

“Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” tegas Menag Yaqut Cholil.

“Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif,” sambungnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement