Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Kategori Kompensasi Pesawat Delay untuk Penumpang

Faradilla Indah Siti Aysha , Jurnalis-Sabtu, 18 Mei 2024 |21:01 WIB
6 Kategori Kompensasi Pesawat Delay untuk Penumpang
6 kategori kompensasi penumpang yang terkena delay penerbangan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ada beberapa kategori kompensasi bagi penumpang yang mengalami delay dengan penerbangannya. Penumpang pesawat terbang kerap kali mengalami delay dengan pesawatnya.

Penyebabnya pun beragam mulai dari cuaca, teknis operasional, manajemen airlines/Non Teknis Operasional (NTO), dan lain-lain. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, penumpang berhak mendapatkan kompensasi atas keterlambatan jadwal penerbangannya.

Dalam peraturan tersebut kemudian dibagi menjadi 6 kategori berdasarkan dengan durasi keterlambatannya. Dikutip dari Instagram Dirjen Penerbangan, Sabtu (18/5/2024) berikut kategorinya:

Kategori 1

Kategori ini masih dapat dikatakan kategori ringan yaitu keterlambatan 30 menit - 60 menit. Pada kategori ini penumpang akan diberikan minuman ringan sebagai kompensasi

Kategori 2

Selanjutnya, dengan durasi yang lebih panjang yaitu 61 menit - 120 menit. Penumpang akan mendapatkan minuman serta makanan ringan (snack box) sebagai kompensasi.

Kategori 3

Keterlambatan 121 menit - 180 menit masuk ke dalam kategori ketiga. Pada kategori ini, penumpang akan mendapatkan minuman serta makanan berat (heavy meal) sebagai kompensasi

Kategori 4

Kategori selanjutnya dapat dikatakan kategori yang cukup berat dengan keterlambatan 181 menit - 240 menit. Penumpang akan mendapatkan kompensasi yang cukup lengkap mulai dari minuman, makanan ringan (snack box), serta makanan berat (heavy meal)

Kategori 5

Pada kategori dengan keterlambatan lebih dari 240 menit, penumpang tidak lagi mendapatkan makanan melainkan uang tunai sebesar Rp300.000

Kategori 6

Terakhir ini adalah kategori yang paling berat yaitu pembatalan penerbangan. Sebagai kompensasinya, maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan biaya tiket (refund ticket)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement