Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disimak Ya! Ini Cara Tukar Uang Koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit

Kristalensi Bunga Nauli Sihite , Jurnalis-Rabu, 22 Mei 2024 |03:03 WIB
Disimak Ya! Ini Cara Tukar Uang Koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit
Uang koin. (Foto: BI)
A
A
A

JAKARTA - Begini Cara bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang koin pecahan Rp500 bergambar bunga melati dan Rp1.000 bergambar kelapa sawit.

Terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, Bank Indonesia (BI) telah melakukan pencabutan dan penarikan uang koin pecahan Rp500 bergambar bunga melati dengan Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 bergambar kelapa sawit dengan Tahun Emisi (TE) 1993 dan Rp500 bergambar bunga melati dengan Tahun Emisi (TE) 1997.

Hal tersebut mengartikan bahwa sudah tidak berlaku lagi uang koin pecahan Rp500 bergambar bunga melati dan Rp1.000 bergambar kelapa sawit sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Masa edar yang sudah cukup lama dan adanya perkembangan teknologi material uang logam menjadi sebuah pertimbangan dari pencabutan dan penarikan uang koin pecahan tersebut.

Masyarakat yang mempunyai dan ingin melakukan penukaran uang koin pecahan Rp500 bergambar bunga melati dan Rp1.000 bergambar kelapa sawit, dapat melakukan penukaran sampai 10 tahun sejak tanggal pencabutan, yaitu pada tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Desember 2033. Masyarakat dapat melakukan penukaran uang koin tersebut sesuai dengan nilai nominal uang koin yang ditukarkan atau sesuai dengan nilai nominal yang tertera di uang koin tersebut.

Inilah cara bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang koin Rp500 dan Rp1.000 :

Masyarakat dapat menukarkan uang koin Rp500 dan Rp1.000 dengan melalui Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Masyarakat terlebih dahulu untuk melakukan pemesan penukaran dengan aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, berdasarkan dengan ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Uang koin yang memiliki kondisi lusuh, cacat, atau rusak dapat ditukarkan berdasarkan dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah yaitu:

Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan.

Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Baca Selengkapnya: Cara Tukar Uang Koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit, Dihargai Berapa?

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement