Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta Temuan Korupsi Indofarma Rp470 Miliar hingga Nasib Gaji Karyawan

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Sabtu, 25 Mei 2024 |08:02 WIB
7 Fakta Temuan Korupsi Indofarma Rp470 Miliar hingga Nasib Gaji Karyawan
Dugaan korupsi Indofarma Rp470 miliar (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian BUMN angkat suara terhadap dugaan korupsi PT Indofarma Tbk. Hal tersebut disampaikan melalui Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah secara resmi merilis potensi besaran kerugian negara. BPK juga telah menyerahkan LHP kepada Kejaksaan Agung.

Berdasarkan rangkuman tim Okezone, Sabtu (25/5/2024), berikut fakta dugaan korupsi indofarma:

1. Potensi Kerugian Negara

Secara resmi BPK sudah merilis mengenai terdapatnya penyimpangan dari pengelolaan keuangan Indofarma. Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.

2. Inti Perkara Dugaan Korupsi

Arya mengungkapkan bahwa inti perkara atas dugaan kasus korupsi Indofarma ini berada pada unit usahanya yaitu, PT Indofarma Global Medika (IGM). Dimana, perusahaan tersebut bergerak pada bidang farmasi, alat kesehatan, dan makanan sehat.

Penyimpangan dana Indofarma dilakukan oleh beberapa pihak tak bertanggung jawab yang mempunyai jabatan di Indofarma Global Medika (IGM).

“Jadi ini sebenarnya problem Indofarma itu ada di anak perusahaannya, yang namanya Indofarma Global Medika, ini anak usaha Indofarma yang tugasnya mendistribusikan produk-produk Indofarma, yang jual produk Indofarma,” ujar Arya.

3. Dana Tidak Disetor

Arya mengungkapkan bahwa IGM tidak menyetor uang hasil penjualan produk sebesar Rp470 miliar. Padahal, pihak ketiga telah memberikan anggarannya kepada IGM yang dipercaya untuk mendistribusikan produk perusahaan oleh Indofarma.

“Di sana ditemukan ada Rp470 miliar, dana yang seharusnya masuk ke Indofarma nggak disetor oleh Indofarma Global Medika, itu capai Rp470 miliar, yang kita temukan,” ujar Arya.

4. Penelusuran Tim Audit

Meskipun pihak ketiga telah memberikan hasil penjualan produk ke IGM, namun, uang tersebut tidak masuk ke kas Indofarma. Oleh sebab itu, Tim Audit mencurigai bahwa terdapatnya indikasi penyelewengan, sehingga dilakukan penelusuran.

Setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Audit ternyata ditemukan terdapat anggaran sebesar Rp470 miliar yang diduga dikorupsi oleh pihak IGM.

“Nah, dana ini ternyata tidak disetor padahal setelah dicek, kemarin dilakukan audit internal teman-teman Indofarma, ketika ditanya kepada IGM apakah tagihan tersebut sudah ditagih ke pihak ketiga? ternyata udah,” ujarnya.

“Sudah ditagih semua sama IGM, jadi tagihan-tagihan mereka itu kan misalnya IGM belum nagih gitu ya, ternyata uda nagih, tagihannya sudah masuk, tapi dia gak ngasih ke Indofarma-nya, itu problem besar dari Indofarma,” jelas Arya.

5. Hasil Pemeriksaan Investigatif

Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto mengatakan bahwa hasil pemeriksaan investigatif telah menyimpulkan bahwa terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaannya.

“Pak Erick memang mendorong kepada BPK untuk melakukan audit investigasi setelah ditemukan potensi fraud, internal kita temukan itu, setelah Pak Erick mengetahui itu,” pungkasnya.

“Ini mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00," ucap Hendra.

6. Telah Diserahkan LHP

“Pak Erick minta BPK investigasi yang nantinya ditindaklanjuti ke Kejaksaan, jadi sekarang sudah ditindaklanjuti dan dimasukkan ke Kejaksaan juga Indofarma-nya,” katanya.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif dari pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya pada periode 2020-2023 di Jakarta dan Jawa Barat telah diserahkan oleh BPK kepada Kejaksaan Agung, Senin (20/5/2024).

Hendra juga menyampaikan harapannya kepada Kejaksaan Agung agar dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami berharap sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan atas kasus-kasus tindak pidana korupsi akan semakin meningkat," ungkapnya.

7. Nasib gaji pegawai

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan kepastian pembayaran gaji karyawan PT Indofarma Tbk (INAF) masih menunggu penyelesaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kendati demikian, Kartika mengungkapkan audit internal Kementerian BUMN dan manajemen BUMN Farmasi mengindikasikan potensi penyelewengan dana sebesar Rp470 miliar. Kondisi tersebut menyebabkan aliran dana perusahaan Indo Farma mengalami tekanan.

"Kami sedang dalam proses PKPU sembari menangani kasus pidana terkait fraud. Setelah itu, kami akan menghitung ulang kebutuhan gaji untuk pegawai," kata pria yang akrab disapa Tiko, di Balai Kartini.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement