Apalagi, pnjol legal memiliki pedoman yang harus ditaati, yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI).
"AFPI mengeluarkan aturan yang disepakati masing-masing anggotanya, (termasuk) terkait dengan tata cara penagihan kepada nasabah," ungkap Eko.
AFPI juga memiliki SOP penagihan bagi para anggotanya.
"Dalam rangka melindungi data pribadi pengguna, kami dari OJK melarang platform pinjol legal untuk mengakses selain dari 3 hal, yaitu hanya kamera, mikropon, dan location," ungkap Eko.
Sehingga, pinjol legal tidak diizinkan mengakses galeri dan kontak HP yang biasanya dilakukan oleh pinjol ilegal.
"Selain itu tidak boleh, sepanjang pinjol itu adalah pinjol terdaftar dan berizin dari OJK," ungkap Eko.
OJK mengumumkan hanya memberikan izin akses Camera, Microphone, Location (Camilan) bagi pinjol legal.
(Dani Jumadil Akhir)