JAKARTA - Jakarta tetap menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia meskipun ibu kota negara pindah ke Nusantara (IKN). Jakarta sebagai pusat pertumbuhan ekonomi Indonesia dan kota global.
Selain itu, Jakarta akan tetap menjadi magnet ekonomi dan investasi, baik bagi pelaku ekonomi domestik maupun investor asing. Perubahan status Jakarta juga memliki konsekuensi penting dalam kacamata otonomi daerah.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sekaligus Pj. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Prof. Akmal Malik mengungkapkan, meskipun Jakarta tak lagi menjadi ibu kota negara, namun peran Jakarta dalam menopang perekonomian nasional masih sangat dibutuhkan.
“Bahwasannya saat ini fakta 17,8% ekonomi nasional itu kan ada di Jakarta, bahkan kalau kita mau membuat lebih luas lagi 23,8% ekonomi nasional itu berada di Jabodetabekjur, itu kenapa pentingnya sebuah kawasan aglomerasi. artinya keberadaan Jakarta sebagai poros, penopang dan tulang punggung (backbone) ekonomi nasional masih sangat dibutuhkan,” ungkap Pj. Gubernur Akmal dalam program Layanan Jakarta on TV, disiarkan melalui Youtube.
Layanan Jakarta yang dipandu oleh Ketua Subkelompok Penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Rinaldi, Sabtu (1/06/2024).
Dalam gelar wicara yang diselenggarakan atas kolaborasi bersama DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dengan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur tersebut, Pj. Gubernur Akmal mengatakan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), memberikan kepastian terhadap perubahan status kota Jakarta dalam struktur pemerintahan Republik Indonesia. Ia menyebut, UU DKJ telah memberikan kewenangan khusus di berbagai bidang, sehingga memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi Jakarta untuk berkembang.
“Kehadiran Undang-Undang Khusus Jakarta ini memberikan ruang agar ada privilege, ada kekhususan kepada Jakarta untuk mengelola otonominya sendiri secara khusus agar tetap menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional dan sekali lagi Jakarta akan menjadi kota global,” jelas Pj.Gubernur Akmal.
Pj. Gubernur Akmal pun mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjadi garda terdepan dalam menjalankan kewenangan-kewenangan yang telah diamanatkan dalam UU DKJ.
“Rakyat Indonesia melalui DPR sudah memberikan kepercayaan dengan hadirnya UndangUndang Nomor 2 Tahun 2024, ini Undang-Undang yang sangat hebat sekali, memberikan ruang-ruang kewenangan dan privilege untuk mengelola otonomi secara khusus sangat besar, namun ini akan tidak ada artinya, tanpa kehadiran aktor-aktor yang akan menyelenggarakan berbagai kewenangan ini dengan baik, Siapa itu? ASN Jakarta,” tegas Pj. Gubernur Akmal.
Pj. Gubernur Akmal menilai, otonomi daerah sangatlah penting untuk meningkatkan pelayanan publik. Sebab menurutnya, dengan memiliki otonomi sendiri setiap daerah dapat mengoptimalkan berbagai potensi yang dimilikinya. Dengan begitu, mereka bisa menentukan jenis serta metode layanan yang dibutuhkan warganya.
“Sejatinya otonomi daerah itu dihadirkan agar daerah bisa mengoptimalkan potensi-potensi mereka sehingga itu tercermin dari kualitas pelayanan publiknya yang betul-betul berbasis karakteristik daerah masing-masing. Dengan demikian, mereka lebih paham jenis layanan apa dan metode layanan seperti apa yang harus disiapkan untuk warganya masing-masing,” ungkap Pj. Gubernur Akmal.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)