JAKARTA – Tercatat 12 bank dinyatakan bangkrut. Kebangkrutan bank-bank tersebut telah terjadi sejak awal tahun 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 12 bank di Indonesia yang mengalami kebangkrutan, serta dicabut izin usahanya.
Berikut 4 fakta bank bangkrut di Indonesia yang telah dirangkum oleh Okezone, (31/5/2024):
1. Penyebab Kebangkrutan Bank
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono menyebutkan bahwa penyebab utama dari kebangkrutan yang terjadi oleh beberapa BPR adalah karena kelemahan manajemen sehingga terjadinya fraud.
2. 5 BPR Jalani Proses Rekonsiliasi Verifikasi
Proses rekonsiliasi verifikasi telah berhasil dilakukan oleh 5 BPR yaitu BPR Aceh Utara, BPR Saka Dana Mulia di Kudus, BPR EDC Cash Tangerang, BPR Wijaya Kusuma di Madiun dan BPR 9 Mutiara di Pasaman.
3. Bukan Karena Kondisi Ekonomi Buruk
Ketua Dewan Komisioner, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penutupan yang terjadi di beberapa bank tidak menggambarkan ekonomi Indonesia yang sedang memburuk.
Hal tersebut tidak akan mengakibatkan perekonomian menurun karena LPS memiliki jumlah pendanaan yang cukup besar.
4. Imbauan terhadap Bank
LPS mengimbau agar bank terus memonitor jumlah tingkat bunga penjaminan. Selama masa operasional bank, LPS juga meminta agar bank tetap mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia dan pengaturan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(Feby Novalius)