Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Outsourcing Wajib Ikut Iuran Tapera, Begini Kata Kemnaker

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 02 Juni 2024 |22:04 WIB
Pekerja <i>Outsourcing</i> Wajib Ikut Iuran Tapera, Begini Kata Kemnaker
A
A
A

"Nanti akan diatur dalam Permenaker, nanti akan diatur dalam Permen tersebut, dan masih tahun 2027. Jadi terbitnya PP ini tidak langsung memotong upah pekerja, karena akan diatur dalam Permenaker," kata Indah dalam konferensi pers Jumat (31/51).

Indah menjelaskan, bagi para pekerja yang memiliki upah dibawah upah minimum tidak akan dikenakan potongan Tapera. Targetnya, pemerintah akan mengambil potongan upah untuk BP tapera mulai tahun 2027 mendatang.

"Karena ini bukan iuran dan bukan tabungan, dan berlaku untuk pekerja yang mimiliki upah diatas UMP, jadi sebetulnya ini tidak memberatkan," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement