Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SPECIAL REPORT: Polemik Potongan Tapera, Gaji Kecil Banyak Iuran

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 02 Juni 2024 |06:07 WIB
SPECIAL REPORT: Polemik Potongan Tapera, Gaji Kecil Banyak Iuran
Special Report Okezone: Polemik Potongan Tapera, Gaji Kecil Banyak Iuran (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - "Gaji tidak naik-naik, gaji tidak sesuai, kerjaan semakin berat, eh gaji bakal dipotong lagi 3% untuk iuran Tapera," Itulah salah satu keluhan pekerja swasta di Jakarta menanggapi rencana tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Kebijakan Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Untuk besaran nilai pemotongan bagi pekerja sebesar 2,5% per bulan dari gaji dan pemberi kerja atau perusahaan 0,5%.

Gaji pekerja swasta sejatinya sudah banyak potongan setiap bulannya, seperti iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Pemotongan tersebut dilakukan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Kemudian gaji pekerja juga dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) 5,7%, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun 3%, BPJS Ketenagakerjaan JKK dan Jaminan Kematian, Pajak Penghasilan (PPh 21), potongan asuransi hingga potongan lain-lainnya yang diberlakukan perusahaan tersebut.

Jika kewajiban Tapera diberlakukan dengan pemotongan gaji 3%, semakin banyak potongan yang akan diterima pekerja. Tentu gaji pekerja UMP di Jakarta 2024 yang mencapai Rp5.057.381 per bulan berpotensi habis.

Misalnya gaji pekerja Rp5 juta dipotong 3% untuk iuran Tapera maka 2,5%-nya sebesar Rp125.000 ditanggung pekerja dan 0,5% atau Rp25.000 ditanggung perusahaan bagi setiap pekerjanya.

Dengan potongan Tapera Rp125.000 dan potongan lainnya seperti BPJS Kesehatan hingga PPh 21, bisa dibayangkan berapa gaji bersih yang diterima pekerja setiap bulannya. Diperkirakan potongan gaji mencapai Rp500.000 per bulan.

Mungkin bagi segelintir pekerja yang mempunyai gaji double digit bahkan tiga digit uang Rp500.000 tidak seberapa, namun bagi pekerja dengan gaji pas-pasan UMP 2024, uang Rp500.000 sangat berarti, untuk bisa beli beras, token listrik maupun kebutuhan anak-anak seperti susu.

Sejatinya Tapera ini dikhusukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), namun karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), maka pekerja swasta hingga pekerja mandiri (freelance) juga wajib menjadi peserta Tapera.

Para penguasa di negeri ini mulai dari Presiden Jokowi hingga para menteri sudah buka suara soal kebijakan Tapera. Jokowi mengatakan bahwa semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.

"Semuanya dihitung lah biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga pasti ikut berhitung. Mampu atau gak mampu berat atau gak berat," kata Jokowi usai menghadiri acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan, di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Polemik Potongan Tapera 

Jokowi mencontohkan seperti kebijakan BPJS. Awal mulanya mendapatkan respons ramai dari masyarakat. Tapi, katanya, setelah berjalan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.

"Seperti dulu waktu BPJS, di luar yang BPI gratis 96 juta kan juga ramai. Tapi setelah berjalan kan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan kalau belum biasanya pro dan kontra," kata Jokowi.

Sependapat dengan sang Presiden, para pembantu yaitu menteri-menteri ekonomi juga sudah menjelaskan perihal Tapera. Intinya mereka mengakui bahwa sosialisasi Tapera kurang sehingga menimbulkan kegaduhan.

Namun mereka meyakinkan bahwa kebijakan Tapera akan memberi manfaat luas bagi pekerja yang belum memiliki rumah. Sebab, sifatnya menabung dan uangnya bisa diambil kapan saja setelah selesai menjadi peserta.

"Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus menjadi uang hilang. Itu tabungannya anggota untuk nanti dia mendapatkan mendapatkan bantuan untuk membangun rumahnya. Itu sudah sejak 5 tahun yang lalu," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat konferensi pers di JCC Senayan, Selasa (28/5/2024).

 Polemik Potongan Tapera

 

BP Tapera Angkat Bicara

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, aturan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, di mana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Menurut Heru Pudyo Nugroho, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.

Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2024).

Lebih lanjut Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.

Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.

Polemik Potongan Tapera 

Penolakan Pengusaha dan Pekerja

Kebijakan simpanan Tapera dengan memotong gaji tentu sangat mendapatkan penolakan dari pekerja. Mereka memandang, kebijakan ini tidak masuk akal.

Program Tapera yang dilakukan dengan memotong upah justru pada akhirnya akan membebani buruh dan rakyat umum. Selain itu juga belum ada kejelasan terkait dengan program Tapera, terutama tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program Tapera. Jika dipaksakan, hal ini bisa merugikan buruh dan peserta Tapera.

“Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3% (dibayar pengusaha 0,5% dan dibayar buruh 2,5%) tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Iqbal mengungkapkan, sekarang ini, upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp3,5 juta per bulan. Bila dipotong 3% per bulan maka iurannya adalah sekitar Rp105.000 per bulan atau Rp1.260.000 per tahun. Karena Tapera adalah tabungan sosial, maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul adalah Rp12.600.000 hingga Rp25.200.000.

“Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah yang seharga Rp12,6 juta atau Rp25,2 juta dalam 20 tahun ke depan? Sekali pun ditambahkan keuntungan usaha dari Tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah," ujar Iqbal.

Sementara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan Tapera hanya menambah beban iuran yang sebelumnya sudah diambil melalui jaminan sosial, kesehatan hingga pesangon sekira 18,24% sampai 19,74%.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menjelaskan iuran wajib Tapera ini dinilai hanya menambah beban baik bagi pekerja maupun pengusaha. Pasalnya sejak sebelum Tapera, beban iuran yang dipotong dari gaji karyawan dan pendapatan perusahaan sudah terlampau besar.

"Saat ini beban-beban yang telah ditanggung perusahaan itu hampir 18,24% sampai 19,74%. nah ini apa saja, ada jaminan sostek, JHT (Jaminan Hari Tua), jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun jaminan sosial kesehatan, ada cadangan pesangon dan ada macam-macam jadi jumlahnya besar," ujar Shinta selepas jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Shinta menilai, beban wajib iuran Tapera ini hanya menambah persoalan bagi para pengusaha maupun karyawan. Terlebih kondisi ekonomi kekinian yang tidak mendukung, dikhawatirkan akan mempersulit keberlangsungan para pengusaha.

"Jadi kalau misalnya ada penambahan lagi jadi tentu saja ini akan bertambah bebannya semakin berat dan juga dengan kondisi yang ada sekarang ini dengan permintaan-permintaan pasar dan lain-lain ini tentunya akan mempengaruhi ya kondisinya," kata Shinta.

 Polemik Potongan Tapera

Waspada Penggelapan Dana

CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda menyebut, potensi penggelapan anggaran Tapera bisa saja terjadi, jika pengelolaannya tidak dilakukan secara transparan. Kendati prinsip Tapera dinilai baik.

“Tapera itu prinsipnya bagus, bisa jadi dana abadi, perumahan gitu ya, yang saya khawatirkan dan menjadi konsen kita, ini jadi kontrol dari wartawan juga nih, masalah pengelolaannya,” ujar Ali saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

“Jangan sampai tidak transparan, itu yang saya khawatirkan, itulah yang saya khawatirkan,” paparnya.

Dalam struktur Dewan Tapera atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) belum ada wakil dari konsumen atau para pekerja. Sehingga, kontrol atas pengelolaan anggaran tidak dapat dilakukan secara langsung.

“Kenapa, pertama di Dewan Tapera itu belum ada wakil, belum ada wakil konsumen, gimana kita konsumsi tahu untuk dananya itu bisa transparan digunakan karena dananya luar biasa lho, dana jumbo itu,” beber dia.

Ali juga mempertanyakan siapa yang bakal bertanggung jawab, bila investasi dana Tapera gagal. Pertanyaan ini beralasan lantaran fund manager atau manajer investasi selaku pengelola tidak bertanggung jawab atas kegagalan yang dimaksudkan.

“Kedua, masalah pengelolaan uangnya itu akan diserahkan ke fund manager sebagian, fund manager itu pasti ada fee di sana, fee-nya itu jangan jadi dana bancakan, terus juga ketika fund manager mengelola kemudian rugi investasinya itu yang tanggung siapa?,” tanyanya.

“Karena di undang-undang pasar modal tidak ada yang bisa menyalahkan fund manager kalau rugi, itu yang tanggung masyarakat nanti, nah itu pertanggung jawabnya gimana nanti Tapera?,” lanjut dia.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut bahwa pengelolaan dana Tapera akan dikelola baik dan aman dengan hadirnya Komite Tapera.

Komite Tapera sendiri bertanggung jawab untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan umum serta strategi pengelolaan Tapera.

Komite Tapera terdiri dari lima anggota, yaitu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta para profesional.

"Berikutnya membangun sistem pengawasan untuk menjamin dana dikelola dengan baik, akuntabel dan transparan. kita hadirkan OJK, di situ ada komite tapi OJK juga punya fungsi pengawasan," kata Moeldoko dalam jumpa pers di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Moeldoko pun mewanti-wanti agar BP Tapera dapat mengelola dana dengan baik tidak seperti Asabri. "Nah ini saya ingin sampaikan kepada teman-teman, jangan sampai terjadi seperti Asabri," tegasnya.

Moeldoko menyebut bahwa pengelolaan dana untuk Asabri tidak bisa disentuh sekalipun dirinya menjabat sebagai Panglima TNI. "Ini uang prajurit saya masa saya nggak tahu gimana sih ini, bayangkan. Panglima TNI punya anggota 500 ribu prajurit nggak boleh nyentuh Asabri," kata Moeldoko.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan kepesertaaan Tapera akan mencakup bagi para pekerja yang memiliki upah di atas upah minimum provinsi (UMP).

Indah menjelaskan, bagi para pekerja yang memiliki upah di bawah upah minimum tidak akan dikenakan potongan Tapera. Targetnya, pemerintah akan menarik iuran Tapera mulai tahun 2027.

"Karena ini bukan iuran dan bukan tabungan, dan berlaku untuk pekerja yang memiliki upah di atas UMP, jadi sebetulnya ini tidak memberatkan," ujar Indah dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024).

 Polemik Potongan Tapera

Penjelasan Aturan Tapera

Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Bahkan, pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang menerima gaji atau upah.

Pada pasal 14 tertuang bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tapera ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.

Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Selanjutnya, pada Ayat 2 Pasal 15 mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Kemudian pada Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga sama, setiap tanggal 10. Bulan tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Penting diketahui, dalam Pasal 68 PP itu pun telah ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.

Jika benar kebijakan ini dijalankan dan tidak ditunda, maka pekerja dengan gaji kecil akan semakin kecil karena banyak potongan. Sementara, penggunaan dana Tapera perlu dipantau agar terjadinya transparan sehingga tidak terjadi fraud.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement