JAKARTA - Serikat Pekerja akan mengajukan judicial review (JR) PP Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Hal ini supaya kebijakan tersebut dibatalkan.
Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak agar PP 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dibatalkan, karena dianggap membebani para pekerja swasta atau buruh ketika gaji harus dipotong Pemerintah.
"Kami punya tuntutan untuk mencabut PP No. 21/2024 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera," ujarnya dalam keterangan resminya, Minggu (2/6/2024).
Selain itu, Said Iqbal menjelaskan pihaknya bersama para buruh juga akan menggelar aksi besar-besaran pada tanggal 6 Juni mendatang di depan Istana Negara dengan tuntutan yang sama. Sebab dianggapnya, program ini akan membebani para buruh yang saat ini daya belinya juga masih belum pulih.
"Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis tanggal 6 Juni di Istana Negara Jakarta," tambahnya.