Tunjangan tambahan seperti untuk transportasi sekitar 20% dari honorarium, asuransi purna jabatan 25% dari honorarium yang diterima dalam satu tahun dan tunjangan di hari raya paling banyak 1 kali.
Untuk tunjangan dan honor keduanya akan dikenakan pajak biaya pemotongan dan penghasilan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU).
Baca Selanjutnya: Jadi Komite BP Tapera, Intip Gaji Sri Mulyani
(Feby Novalius)