Tunjangan tambahan seperti untuk transportasi sekitar 20% dari honorarium, asuransi purna jabatan 25% dari honorarium yang diterima dalam satu tahun dan tunjangan di hari raya paling banyak 1 kali.
Untuk tunjangan dan honor keduanya akan dikenakan pajak biaya pemotongan dan penghasilan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU).
Baca Selanjutnya: Jadi Komite BP Tapera, Intip Gaji Sri Mulyani
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.