JAKARTA - Maraknya jasa pinjaman online (Pinjol) pada saat ini juga menimbulkan masalah salah satunya penyebaran data pribadi. Namun, terdapat cara untuk menghentikan pinjol yang menyebar data pribadi nasabah.
Pada saat ini, jasa pinjol telah menjadi salah satu cara cepat mendapatkan uang untuk mengatasi masalah keuangan. Namun terdapat juga, kasus penyebaran data pribadi nasabah yang dilakukan oleh pinjol.
Tentunya hal tersebut akan sangat merugikan para nasabah. Bahkan orang yang ada di kontak juga ikut dirugikan karena telah menjadi korban kontak darurat walaupun tidak pernah meminjam.
Berikut, begini cara menghentikan pinjol yang sebar data pribadi :
1. Melunasi Pinjaman
Langkah yang bisa nasabah lakukan pertama adalah memastikan bahwa nasabah yang data pribadinya disebarkan oleh pihak jasa pinjol untuk melunasi hutang yang ada pada pinjol tersebut. Karena, biasanya ancaman tersebut muncul ketika nasabah belum melunasi hutang yang ada.
2. Jangan Sebar Informasi Pribadi
Ketika melakukan pinjaman online, pastikan bahwa nasabah tidak menyebarkan atau memberikan informasi pribadi secara berlebihan, seperti nomor KTP, nomor rekening bank, dan lain sebagainya. Hal tersebut dapat membahayakan nasabah jika jasa pinjaman online yang digunakan merupakan jasa pinjol ilegal.
3. Buat Kesepakatan
Jika nasabah belum mampu untuk melunasi pinjaman dan bunga yang ada, nasabah dapat membuat kesepakatan dengan pihak pinjol tentang cara penagihannya dan meminta keringanan dengan cara baik-baik. Nasabah juga dapat membuat surat kesepakatan sehingga tidak terjadi masalah di masa depan.
4. Menghapus Izin Operasi Pinjol
Nasabah yang data pribadinya disebarkan oleh pihak jasa pinjaman dapat menghapus cache dan data aplikasi pinjol yang digunakan. Selain itu, nasabah juga bisa langsung mengambil tindakan menghapus aplikasi pinjol tersebut.
5. Lapor Polisi
Nasabah yang data pribadinya disebarkan oleh pihak jasa pinjaman dapat melaporkan kasus tersebut kepada pihak polisi. Hal tersebut dikarenakan, pihak jasa pinjol tersebut telah melanggar hukum.
6. Lapor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Selain itu, nasabah juga dapat melaporkan kasus penyebaran data pribadi tersebut kepada pihak otoritas jasa keuangan (OJK). Hal tersebut dapat membantu nasabah untuk penyelesaian masalah dengan cepat. Pihak OJK juga dapat mengambil tindakan kepada pinjol ilegal yang meresahkan tersebut.
Baca Selengkapnya : 6 Cara Menghentikan Pinjol Sebar Data Pribadi
(Kurniasih Miftakhul Jannah)