Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Adu Perbandingan Iuran Wajib Tapera Indonesia dan CPF Singapura yang Sama-sama Dibebankan ke Pekerja

Adu Perbandingan Iuran Wajib Tapera Indonesia dan CPF Singapura yang Sama-sama Dibebankan ke Pekerja
Ilustrasi iuran Tapera di Indonesia dan Singapura ( Foto : Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Adu perbandingan iuran wajib Tapera Indonesia dan CPF Singapura yang sama-sama dibebankan ke pekerja.

Paslanya, kedua kebijakan ini diterapkan pada negera Singapura dan Indonesia. Tentunya aturan ini sudah direstui oleh Presiden kedua negara itu.

Namun, ada perbedaan antara iuran Tapera yang dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Lantas apa perbedannya?

Berikut adu perbandingan iuran wajib Tapera Indonesia dan CPF Singapura yang sama-sama dibebankan ke pekerja:

1. Singapura

Di Singapura, program Tapera ini disebut juga dengan Central Provident Fund (CPF). CPF merupakan sebuah badan yang mengumpulkan dana kesejahteraan masyarakatnya dengan iuran dari penghasilan masyarakatnya.

Sebagian dari iuran tersebut diperuntukkan bagi program perumahan masyarakatnya sehingga pemerintah memiliki kekuatan dan dukungan dana yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakatnya.

Kontribusi CPF dibayarkan bila terdapat hubungan pemberi kerja-karyawan, misalnya kontrak jasa. Lalu, pengusaha diharuskan membayar bagian kontribusi CPF bagi pemberi kerja dan pekerja setiap bulan.

Mereka berhak mendapatkan kembali bagian pekerja dari gaji pekerja. Kontribusi CPF dibayarkan kepada warga negara Singapura (SC) dan penduduk tetap Singapura (SPR) yang bekerja di Singapura berdasarkan kontrak layanan.

Jika karyawan tersebut adalah SC atau SPR yang bekerja di luar negeri, kontribusi CPF tidak wajib. Adapun, kontribusi tersebut dilakukan bagi warga Singapura yang memiliki gaji per bulan lebih dari SGD 750 atau sekitar Rp9 juta (kurs Rp 12.042).

Untuk usia 55 tahun ke bawah wajib menyumbangkan gajinya sebesar 20%. lalu pekerja di atas 55-60 tahun wajib bayar 16% dari penghasilan. Sedangkan usia di atas 60 tahun sampai 65 wajib membayarkan iuran mencapai 10,5% . Lanjut untuk usia 65 tahun lebih harus membayar 7,5% dari gaji. Serta, usia di atas 70 tahun wajib membayar iuran Taperanya sebesar5%.

- Indonesia

Masyarakat pada akan dipotong gajinya untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Peserta Tapera wajib membayar iuran senilai 3%, di mana 2,5% dipotong gaji dan sisanya dibayar oleh pemberi kerja.

Bagi pekerja yang memiliki gaji UMR DKI Jakarta yakni Rp5.067.381, iuran Tapera berkirar Rp150.000 per bulan. Di mana, para karyawan harus menanggung 2,5% atau Rp125.000 dan sisanya oleh pemberi kerja.

Nantinya dana peserta akan dikelola sehingga menghasilkan imbal hasil. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2020, Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip konvensional dilaksanakan melalui instrumen investasi.

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement