JAKARTA – Benarkah pekerja asing yang kerja di Indonesia juga kena iuran wajib Tapera? Iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak hanya dikenakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), namun iuran tersebut juga turut dikenakan pada Warga Negara Asing (WNA) yang telah bekerja di Indonesia.
Dikutip dari Okezone, Sabtu (8/6/2024) WNA yang telah bekerja di Indonesia turut diwajibkan membayar iuran Tapera, apabila masa kerja WNA telah berlangsung lebih dari 6 bulan di Indonesia.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyampaikan bahwa tidak adil apabila WNA yang sudah bekerja selama 6 bulan di Indonesia tidak membayar iuran Tapera. Ia juga menilai bahwa mereka mendapatkan kerja dan memperoleh hasil di Indonesia sehingga wajib turut terkena iuran wajib Tapera.
“Ada syaratnya yang sudah bekerja sekurang-kurangnya 6 bulan (WNA),” katanya dalam Konferensi pers Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Namun, Heru menambahkan bahwa apabila WNA telah menyelesaikan masa bekerja di Indonesia dan berencana untuk kembali ke negaranya, maka simpanan iuran Tapera akan dikembalikan.
“Selama melaporkan bahwa mereka sudah mau meninggalkan Indonesia, ya kita balikin (uangnya). Kita bayarkan kembali,” jelasnya.
WNA hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai untuk satuan rumah susun. Hal tersebut dimaksudkan iuran WNA hanya dapat dimanfaatkan sebagai tabungan, bukan untuk pembiayaan rumah.
(Taufik Fajar)