Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dilarang, Kok Bisa Anggota DPR Jadi Komut BUMN Pupuk Sriwijaya?

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2024 |19:38 WIB
Dilarang, Kok Bisa Anggota DPR Jadi Komut BUMN Pupuk Sriwijaya?
Siti Nurizka Jadi Komisaris Utama Anak Usaha Pupuk Indonesia. (Foto: Okezone.com/Gerindra)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RISiti Nurizka Puteri ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) Palembang. PT Pusri merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero).

Penunjukan anggota DPR sebagai Komut anak usaha BUMN ini menjadi sorotan.

Pengamat sekaligus Direktur Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menyoroti rangkap jabatan tersebut.

Karyono menilai, sebagai anggota DPR, seharusnya Siti Nurizka bisa mengawasi kinerja BUMN, bukan malah turut ambil bagian di dalamnya.

“Jelas disebutkan dalam UU 17/2014 di pasal 236 ayat 1 poin c bahwa anggota DPR dilarang rangkap jabatan. Melanggar UU. Dikhawatirkan juga munculnya konflik kepentingan. Mengawasi tapi masih jadi komisaris, itu jelas tidak boleh,” kata dia saat dikonfirmasi awak media, Selasa (11/6/2024).

Melansir akun Instagram official PT Pupuk Sriwijaya Palembang @pusripalembang, Siti Nurizka terpilih berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).

Karyono menilai penunjukan Siti Nurizka akan merusak sistem ketatanegaraan karena kader partai yang harusnya bertindak sebagai pengawas, justru berperan dalam objek yang diawasi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement