Sebagai informasi, pemerintah menargetkan, komposisi pembiayaan IKN sendiri sebanyak 80% tidak menggunakan dana APBN. Harapannya kegiatan pembangunan tidak mengganggu kinerja fiskal pemerintah. Porsi tersebut menjadi bagian dari skema kerjasama KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha), investasi asing, investasi dalam negeri, maupun dari BUMN/BUMD.
“Investasi yang masuk ke IKN sekarang pada tahap pertama, itu adalah investasi PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), belum ada PMA (Penanaman Modal Asing),” pungkasnya.
(Taufik Fajar)