Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Blokir 5.000 Pinjol Ilegal di Indonesia

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Jum'at, 28 Juni 2024 |14:58 WIB
OJK Blokir 5.000 Pinjol Ilegal di Indonesia
OJK Blokir Pinjol ilegal. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyatakan pihaknya telah memblokir sekitar 5.000 lebih entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia hingga saat ini.

Agusman menyebut pinjol illegal masih menjadi atensi bagi OJK sebagai upaya pencegahan.

"Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban," ujar Agusman dikutip Antara, Jumat (28/6/2024).

Ia menjelaskan secara nasional OJK telah memiliki tim pengawasan bersama dengan lintas kelembagaan dan instansi.

Agusman menyatakan berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, ditegaskan bahwa untuk mendapatkan pinjaman uang hanya bisa dilakukan 3 platform layanan pinjaman keuangan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement