4. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 1 bidang tanah seluas 108 m2, yang terletak di Jl. Cipto Mangunkusumo, Gg. Danau Ranau IV No. 10 RT/RW 011/04, Sumur Batu-Teluk Betung Utara, Provinsi Lampung, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks BCA (BTO), dengan estimasi nilai sebesar Rp357 juta.
5. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 1 bidang tanah seluas 320 m2, yang terletak di Jl. Desa Sidorejo No. 83 RT/RW 003/02, Dusun II, Desa Sidorejo, Kec. Sidomulyo, Kab. Lampung Selatan, Provinsi Lampung, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Danamon (BTO), dengan estimasi nilai wajar sebesar Rp32 juta.
6. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 8 ) unit Apartemen Taman Rasuna seluas 532,57 m2 di Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Dharmala (BBKU, dengan estimasi nilai wajar sebesar Rp9,14 miliar.
(Feby Novalius)