2. Bunga dan Denda Menumpuk
Hitungan bunga pinjaman online yang tidak bayar atau belum dilunasi akan terus berjalan. Resiko ini menyebabkan akumulasi bunga dan denda menumpuk. Jumlahnya bisa membengkak hingga puluhan juta.
3. Terganggu Oleh Debt Collector
Biasanya jika peminjam tidak kunjung bayar cicilan, pihak penyedia pinjaman menugaskan debt collector untuk melakukan penagihan di berbagai tempat aktivitas Anda, seperti di rumah, kantor, atau lokasi usaha peminjam dana. Sehingga Anda tidak bisa leluasa dalam beraktivitas karena senantiasa diikuti oleh debt collector.
4. Sanksi Pinjol Sesuai Kesepakatan Bukan Berupa Sanksi Pidana
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 19 ayat 2 yang menjamin bahwa seseorang tidak boleh dipidana penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Meskipun demikian, peminjam tidak boleh mengingkari kewajiban membayar utang karena proses pelunasan tetap dilakukan sesuai kesepakatan antara kedua pihak.
(Rina Anggraeni)