Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa yang Terjadi jika Kabur dari Pinjol? Ini Jawabannya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 28 Juni 2024 |07:50 WIB
Apa yang Terjadi jika Kabur dari Pinjol? Ini Jawabannya
Ilustrasi aplikasi pinjol ( Foto : Freepik)
A
A
A

2. Bunga dan Denda Menumpuk

Hitungan bunga pinjaman online yang tidak bayar atau belum dilunasi akan terus berjalan. Resiko ini menyebabkan akumulasi bunga dan denda menumpuk. Jumlahnya bisa membengkak hingga puluhan juta.

3. Terganggu Oleh Debt Collector

Biasanya jika peminjam tidak kunjung bayar cicilan, pihak penyedia pinjaman menugaskan debt collector untuk melakukan penagihan di berbagai tempat aktivitas Anda, seperti di rumah, kantor, atau lokasi usaha peminjam dana. Sehingga Anda tidak bisa leluasa dalam beraktivitas karena senantiasa diikuti oleh debt collector.

4. Sanksi Pinjol Sesuai Kesepakatan Bukan Berupa Sanksi Pidana

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 19 ayat 2 yang menjamin bahwa seseorang tidak boleh dipidana penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Meskipun demikian, peminjam tidak boleh mengingkari kewajiban membayar utang karena proses pelunasan tetap dilakukan sesuai kesepakatan antara kedua pihak.

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement