Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah DC Bisa Dilaporkan ke Polisi?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2024 |07:36 WIB
Apakah DC Bisa Dilaporkan ke Polisi?
Ilustrasi apakah dc bisa dilaporkan ke polisi? ( Foto : Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Apakah DC bisa dilaporkan ke polisi? Hal ini menjadi salah satu pertanyaan yang jarang diketahui oleh nasabah.

Apalagi, kehadiran debt collector (DC) membuat nasabah yang gagal bayar terancam bahkan mendapatkan perlakukan kasar. Tentunya ini bisa merugikan nasabah.

Selain itu, debt collector bisa meneror dari telepon, mengganggu keluarga, hingga datang ke rumah untuk menagih utang.Tak sedikit juga tagihan pinjol yang menggunakan debt collector dengan sangat kejam.

Lantas apakah DC bisa dilaporkan ke polisi? Ternyata hal itu bisa dilakukan. Apalagi, berbagai macam pelanggaran yang berat dilakukan oleh penagih, mulai dari ancaman penyebaran data pribadi sampai intimidasi dengan kata-kata kasar oleh debt collector.

Pengaduan ini juga bisa melalui kantor polisi terdekat. Membuat surat laporan, sehingga akan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

Secara umum jasa penagihan di bidang perbankan disebut Debt Collector. Menurut berbagai literasi, Debt Collector merupakan kumpulan orang/sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka. Debt Collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement