JAKARTA - Apakah DC bisa dilaporkan ke polisi? Hal ini menjadi salah satu pertanyaan yang jarang diketahui oleh nasabah.
Apalagi, kehadiran debt collector (DC) membuat nasabah yang gagal bayar terancam bahkan mendapatkan perlakukan kasar. Tentunya ini bisa merugikan nasabah.
Selain itu, debt collector bisa meneror dari telepon, mengganggu keluarga, hingga datang ke rumah untuk menagih utang.Tak sedikit juga tagihan pinjol yang menggunakan debt collector dengan sangat kejam.
Lantas apakah DC bisa dilaporkan ke polisi? Ternyata hal itu bisa dilakukan. Apalagi, berbagai macam pelanggaran yang berat dilakukan oleh penagih, mulai dari ancaman penyebaran data pribadi sampai intimidasi dengan kata-kata kasar oleh debt collector.
Pengaduan ini juga bisa melalui kantor polisi terdekat. Membuat surat laporan, sehingga akan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Secara umum jasa penagihan di bidang perbankan disebut Debt Collector. Menurut berbagai literasi, Debt Collector merupakan kumpulan orang/sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka. Debt Collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit.
Sementara itu, dalam pelaksanaannya, jasa penagihan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit. Ketentuan penagihan sebagai berikut :
(1) Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
(2) Kualitas penagihan harus sesuai standar bank. Harus dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.
(3) Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.
(4) Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.
(Rina Anggraeni)