Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran Tapera Tetap Berlaku 2027, Ini Hitung-hitungan Pungutan dari Potong Gaji

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Kamis, 04 Juli 2024 |12:00 WIB
Iuran Tapera Tetap Berlaku 2027, Ini Hitung-hitungan Pungutan dari Potong Gaji
Iuran Tapera Wajib (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) siap melakukan edukasi secara bertahap terkait besaran persentase dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Masih ada kesalahpahaman oleh sebagian besar masyarakat, tidak sesederhana itu, dan harus diluruskan,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudjo Nugroho sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima dikutip Antara, Kamis (4/7/2024).

Ia mencontohkan skema perhitungan tabungan peserta yang dipungut sebesar 3 persen dari penghasilan Rp4 juta sehingga senilai Rp120 ribu per bulan, angka Rp120 ribu itu, menurutnya tidak begitu saja dihitung secara sederhana dengan mengalikan nilai Rp120 ribu dalam satu tahun, kemudian dikalikan bulan dan tahun berjalan.

“Kalau dengan perhitungan matematika sederhana, nilai tabungan Rp120 ribu per bulan tersebut katakanlah hingga 20 tahun mendatang akumulasi tabungannya jelaslah tidak akan sampai untuk mendapatkan nilai harga rumah, karena hanya senilai Rp28,8 juta, nilai ini bukan untuk mendapatkan rumah tapi untuk memastikan peserta memperoleh fasilitas pembiayaan rumah jangka panjang,” jelasnya.

Menurutnya, tabungan menjadi salah satu pemenuhan kelayakan peserta dalam mengajukan bantuan pembiayaan rumah Tapera.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement