Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Pekerja Wanita Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Minggu, 07 Juli 2024 |04:21 WIB
5 Fakta Pekerja Wanita Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan
Pekerja Wanita dapat Cuti Hamil (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Tambahan Cuti Jika Ada Masalah Kesehatan

Cuti tambahan selama 3 bulan dapat diberikan kepada ibu jika mengalami masalah kesehatan, komplikasi pasca persalinan, atau keguguran. Cuti tambahan ini juga berlaku jika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan atau komplikasi.

3. Apabila Keguguran Dapat Waktu Istirahat

Seorang ibu yang mengandung dan mengalami masalah, misalnya keguguran. Tercatat dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf b, maka juga berhak untuk mendapatkan waktu istirahat selama satu setengah bulan sesuai dengan lampiran keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, ataupun bidan.

4. Tidak Bisa di PHK

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1), yang menjelaskan bahwa setiap ibu yang mengambil cuti melahirkan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya dan dijamin tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

5. Tetap Menerima Upah Penuh

Dalam Pasal 5 Ayat (2) disebutkan untuk setiap ibu yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan gaji penuh untuk tiga bulan pertama. Jika diberikan tambahan cuti selama tiga bulan berikutnya, gaji bulan keempat dibayarkan penuh, sedangkan dua bulan berikutnya hanya dibayarkan 75%.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement