Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada Penyalahgunaan KTP, Segera Cek Pinjol dengan Cara Ini

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2024 |06:17 WIB
Waspada Penyalahgunaan KTP, Segera Cek Pinjol dengan Cara Ini
Simak cara ngecek penyalahgunaan KTP (Foto: Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Simak cara ini untuk memeriksa penyalahgunaan KTP. Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu persyaratan utama untuk berbagai hal.

Oleh karena itu masyarakat harus menjaga kerahasiaan data yang dimiliki. Karena data KTP dapat disalahgunakan, salah satunya untuk pinjaman online yang tidak teregistrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sudah banyak orang yang menjadi korban penyalahgunaan KTP, tanpa sepengetahuan mereka. Tiba-tiba mendapatkan tagihan dari pinjol yang tidak pernah mereka ajukan.

Oknum-oknum itu menggunakan KTP asli milik orang lain, atau menyalahgunakannya untuk pinjol. Tentunya penyalahgunaan identitas ini bisa berdampak buruk bagi banyak orang dan menimbulkan masalah finansial yang serius.

Penyalahgunaan KTP untuk aplikasi pinjaman online dapat diperiksa di laman resmi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SILK) OJK. Pengecekan ini dapat dilakukan secara online melalui situs https://idebku.ojk.go.id sehingga tidak perlu mengunjungi kantor OJK secara langsung.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement