JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menaikkan batas atas pinjaman pendanaan produktif pada fintech P2P lending dari sebelumnya Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman menyatakan, penyusunan RPOJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) saat ini sedang dalam proses penyelarasan.
"Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar," kata Agusman dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juni 2024 dikutip, Selasa (9/7/2024).
Ketentuan tersebut berdasarkan sepanjang penyelenggara memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.
"Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," ungkap Agusman.