2. Beraksi Lakukan Penawaran Lewat Media Sosial dan SMS
Penipu juga sering memanfaatkan media sosial dan pesan singkat untuk menawarkan pinjaman dengan syarat-syarat yang mudah dan proses pencairan yang cepat.
Saat ini semakin marak modus penipuan pinjol lewat media sosial dan juga SMS, oknum penipu biasanya menawarkan pinjaman dana dengan mengirimkan pesan yang tidak hanya sekali, tetapi dikirim berulang kali bahkan secara agresif.
Mereka kerap menggunakan akun palsu atau anonim untuk menarik perhatian calon korban. Setelah calon korban tertarik dan menghubungi nomor yang diberikan, mereka akan diminta mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi atau jaminan.
Meskipun demikian, dalam peraturannya, OJK telah menegaskan bahwa platform fintech pendanaan yang sah dilarang mengirimkan pesan pribadi kepada nasabah atau calon peminjam, kecuali jika sebelumnya telah disetujui
Peraturan ini diatur dalam Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pasal 19 yakni pelaku Jasa Keuangan tidak boleh menawarkan produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen.