Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Pajak, Begini Cara Mengajukan Mutasi dan Balik Nama PBB-P2!

Sekar Paring Gusti , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2024 |08:00 WIB
Wajib Pajak, Begini Cara Mengajukan Mutasi dan Balik Nama PBB-P2!
Ilustrasi cara mutasi dan balik nama PBB-P2. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
A
A
A

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah pemilik, penguasa, dan/atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2,” ujar Morris Danny.

Syarat Administrasi Balik Nama PBB

Persyaratan administrasi untuk balik nama PBB tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2024  tentang Persyaratan Administrasi Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 

Untuk melakukan proses balik nama PBB-P2, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu surat permohonan dari wajib pajak, fotokopi KTP, surat kuasa (bila dikuasakan), serta SPOP dan LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani.

Kemudian, fotokopi sertifikat dan bukti kepemilikan lainnya, SPPT PBB, tidak memiliki tunggakan pajak, fotokopi Akta Jual Beli (AJB)/hibah/waris, fotokopi SSPD BPHTB yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPPD, 

Lalu, Bagaimana Cara Mengajukan Balik Nama PBB-P2?

Tidak perlu takut menyita waktu, Anda dapat mengajukan permohonan balik nama PBB-P2 secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id dengan langkah-langkah berikut ini:

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement