Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Pajak, Begini Cara Mengajukan Mutasi dan Balik Nama PBB-P2!

Sekar Paring Gusti , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2024 |08:00 WIB
Wajib Pajak, Begini Cara Mengajukan Mutasi dan Balik Nama PBB-P2!
Ilustrasi cara mutasi dan balik nama PBB-P2. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
A
A
A

8. Isi data pemohon dan lainnya yang dibutuhkan

9. Unggah semua data pendukung

Dengan melengkapi persyaratan administrasi dan mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan, Anda dapat meminimalisir masalah pembayaran pajak di kemudian hari.

Jadi, jika terjadi peralihan kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan, segera ajukan balik nama PBB. Tidak hanya untuk memastikan legalitas kepemilikan, proses ini juga membantu melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dengan tepat.

Tunggu apalagi, yuk manfaatkan layanan online melalui pajakonline.jakarta.go.id yang dapat memudahkan proses pengajuan balik nama PBB dengan lebih cepat dan mudah.

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement