JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran dalam pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap aset digital serta perlindungan terhadap konsumennya pasca penetapan UU P2SK.
Dengan adanya regulasi yang jelas, ITSK dan aset digital seperti aset kripto dan non-fungible token (NFT) akan memiliki panduan yang terarah untuk terus berkembang di Indonesia.
OJK sebagai regulator juga dinilai perlu menerapkan pengetahuan yang adaptif, sehingga tidak tertinggal dengan perkembangan inovasi teknologi terkini.
Di sisi lain sebagai bukti nyata, OJK juga sebagai penunjang ekosistem aset digital telah meluncurkan aplikasi yang berfungsi untuk melaksanakan dan memonitor proses perizinan bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan secara lebih cepat, mudah, serta efisien berlabel Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint)
“Aplikasi ini memudahkan pengajuan permohonan ke regulatory sandbox serta pendaftaran sebagai penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan di OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi di Jakarta.
Pada era disrupsi teknologi digital saat ini, perusahaan yang bergerak di bidang Inovasi Keuangan Digital (IKD) telah bertumbuh menjadi dua kali lipat selama lima tahun terakhir.
Perkembangan ini perlu disikapi secara sigap oleh pemerintah, tidak hanya untuk meningkatkan potensi keuangan digital namun juga untuk menghadapi risikonya.
Termasuk pemanfaatan dan adaptasi terhadap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang dapat meningkatkan efisiensi dan inklusi di Industri Jasa Keuangan.