Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenperin Sebut Industri Semen Perlu Dana Jumbo

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 29 Juli 2024 |21:48 WIB
Kemenperin Sebut Industri Semen Perlu Dana Jumbo
Industri Semen di Indonesia (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Industri semen Tanah Air akan diikat dengan sejumlah regulasi baru perihal energi bersih dan ramah lingkungan. Aturan baru kemungkinan diterbitkan pemerintah 2-3 tahun mendatang.

Bocoran regulasi baru disampaikan Kepala Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Apit Pria Nugraha. Dia memastikan, aturan akan mengikat semua industri semen baik berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun swasta.

“Semua industri semen, mau swasta maupun BUMN sama saja, karena kewajibannya mungkin 2-3 tahun ke depan mereka sudah terkena berbagai regulasi terkait dengan lingkungan,” ujar Apit kepada MNC Portal, Senin (29/7/2024).

Melalui kebijakan terbaru, pemerintah bakal menentukan tingkat penurunan emisi setiap perusahaan semen hingga ke taraf tertentu. Hal senada juga berlaku untuk efisiensi energi dan hal lain yang dianggap punya kontribusi besar bagi perbaikan lingkungan dan energi hijau.

“Harus ada penurunan emisi-nya sekian, efisiensi energinya sekian, dan seterusnya,” paparnya.

Lantaran banyak target yang bakal diwajibkan kepada produsen semen, Apit mengaku produsen harus menyiapkan anggaran bernilai jumbo. Pasalnya, implementasi dari penurunan emisi dan efisiensi energi membutuhkan teknologi yang lebih modern atau terakhir.

“Nah, implementasi dari penurunan emisi dan efisiensi energi-nya itu implikasinya perlu biaya untuk transformasi mesin, teknologi. Nah ini yang terus kita kawal supaya merekaa juga, industri ini ketika menerapkan target rama lingkungan tadi juga tidak merasa terbebani,” beber dia.

Pemerintah akan mengawal proses tersebut, sehingga para pelaku industri semen tidak terbebani oleh anggaran yang bisa saja mencapai triliunan rupiah. Misalnya, otoritas membantu memfasilitasi perseroan dengan sumber pendanaan hijau.

“Misalnya peran pemerintah kita membantu mereka mempertemukan dengan sumber-sumber pendanaan hijau misalnya, lalu mekanismenya seperti apa, kalau kami maunya industri tinggal duduk manis aja, nanti biar ada yang menangani,” ucap dia.

“Unit usaha yang menangani, mereka dapat pembiayaan hijau, mereka implementasikan. Nanti sih industri itu membayarnya dalam tanda kutip, itu tidak dengan direct investment, tapi dengan efisiensi biaya yang mereka dapatkan, karena salah satu faktor utama dari transformasi industri hijau untuk memenuhi target ramah lingkungan itu harus terjadi efisiensi biaya, efisiensi itulah yang digunakan untuk membayar biaya transformasinya,” jelas Apit.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement