Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal 3 Fungsi Aparatur Sipil Negara

Mengenal 3 Fungsi Aparatur Sipil Negara
Mengenal 3 Fungsi Aparatur Sipil Negara. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Mengenal 3 fungsi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sedang ramai menjadi perbincangan. Seperti yang diketahui, Aparatur Sipil Negara adalah salah satu komponen penting dalam sistem pemerintahan negara.

Mereka adalah pegawai negeri yang bekerja di berbagai lembaga pemerintah untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan. ASN memainkan peran krusial dalam menjalankan administrasi negara, pelayanan publik, dan pembangunan nasional.

Mengenal 3 Fungsi ASN (Aparatur Sipil Negara)

Dalam bunyi pasal 1 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, inilah pengertian ASN

“Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah”

Adapun Pasal 10 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menuliskan tiga fungsi ASN, yaitu :

– Pelaksana Kebijakan Publik

– Pelayanan Publik

– Perekat dan Pemersatu Bangsa

Perlu diketahui bahwa yang bukan merupakan fungsi ASN adalah pengawas kegiatan publik. Sebab yang termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah mereka yang bekerja dengan perjanjian kerja tertentu di suatu jabatan.

Sementara itu, dalam pengawasan kegiatan publik seringkali merupakan tanggung jawab lembaga independen atau otoritas pengawas khusus. Ini tidak selalu merupakan tugas utama ASN.

Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina dengan kepegawaian ketentuan perundang-undangan, tugas pegawai ASN adalah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta memperkuat persatuan dan kesatuan di Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement