Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diskon Susu Formula Dilarang, Emak-Emak: Memberatkan!

Tangguh Yudha , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |11:50 WIB
Diskon Susu Formula Dilarang, Emak-Emak: Memberatkan!
Diskon Susu Formula Dilarang (Foto: Freepik)
A
A
A

"Kan tidak semua ibu bisa memberikan ASI eksklusif, seperti saya ini kan ASI-nya kesulitan," katanya.

Lia mengatakan terutama untuk harga jual susu formula, dirinya berharap untuk tidak dihilangkan tawaran diskon tersebut.

"Diskon harus tetap ada, ibu rumah tangga kan kebutuhannya juga banyak. Apalagi ini susu formula kan asupan penting juga pengganti ASI untuk anak-anak kita," terang Lia.

Di samping itu, Nurul (29) mengatakan dirinya memberikan ASI eksklusif bagi putra pertamanya. Namun dia mengungkapkan keberatan terkait aturan pemerintah yang membatasi konsumsi susu formula.

"Menurut saya kalau susu formula dibatasi, bagaimana dengan bayi yang ibunya wafat karena melahirkan?. Sementara alternatif selain susu formula saat ini kan belum jelas," terang Nurul.

Lebih lanjut, Nurul mengatakan terkhusus penjualan susu formula tanpa diskon tersebut, justru memberatkan.

"Aturan tersebut memberatkan dong, bagaimana masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah? Pemerintah seharusnya bisa menawarkan juga opsi alternatifnya," tutur Nurul.

Sejauh ini, Nurul mengatakan adanya alternatif donor ASI bagi bayi-bayi yang belum mendapatkan ASI eksklusif dari ibunya. Namun, pemilihan donor ASI tersebut cenderung sulit karena tidak dapat diperjualbelikan.

"Biasanya pemberian donor ASI itu hanya terjadi secara hubungan relasi biasanya, karena pengonsumsi donor ASI itu kan harus lebih berhati-hati karena adakah riwayat penyakit dari si pendonor dan sebagainya," lugas Nurul.

Diketahui, Pemerintah melarang produsen susu formula memasang iklan dan memberikan diskon. Hal ini dalam upaya mendukung ASI eksklusif, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Kebijakan ini mencakup berbagai larangan bagi produsen dan distributor susu formula, termasuk pemberian sampel gratis dan promosi di media.

Dalam pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024, produsen dan distributor susu formula bayi serta produk pengganti ASI lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.

Ini termasuk pemberian sampel gratis, kerja sama dengan fasilitas kesehatan, penjualan langsung ke rumah, dan pemberian diskon atau tambahan apapun pada pembelian susu formula.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement