Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peserta CPNS 2024 Bisa Pakai Nilai SKD 2023, Ini Ketentuannya

Gibran Khayirah Tavip , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2024 |12:07 WIB
Peserta CPNS 2024 Bisa Pakai Nilai SKD 2023, Ini Ketentuannya
Peserta CPNS 2024 bisa memakai nilai SKD 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) termasuk CPNS bisa menggunakan kembali Sertifikat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2023. Aturan ini berdasarkan Kepka BKN No. 234.1/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Sertifikat Seleksi Kompetensi Dasar CAT BKN Pengadaan CPNS.

“Peserta CPNS 2024 bisa memilih mengikuti SKD atau menggunakan nilai SKD CAT 2023,” isi dalam aturan tersebut yang dikutip Okezone, Kamis (8/8/2024).

Berikut ketentuan pemanfaatan sertifikat SKD CAT BKN:

● Peserta hanya dapat mengikuti SKD sebanyak 1 kali dalam 1 tahun anggaran.

● Peserta yang telah mendapatkan Sertifikat SKD CAT BKN dapat menggunakan kembali hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya.

● Peserta yang telah lulus seleksi administrasi pengadaan PNS tahun anggaran 2024, dapat memilih untuk mengikuti SKD atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN TA 2023 pada SSCASN.

● Dalam hal peserta seleksi pengadaan PNS mengikuti seleksi pada periode berikutnya, maka hasil nilai SKD pada Sertifikat SKD CAT BKN sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Berikut cara menggunakan Sertifikat SKD CAT BKN TA 2023:

1. Buka laman https://sertificat.bkn.go.id

2. Masukan NIK dan Nomor Peserta

3. Klik tombol Unduh Cara Mengecek Keaslian Sertifikat :

4. Unduh Aplikasi VALIDATOR SERTIFICAT pada Google Play Store

5. Klik tombol scan

6. Scan qr code yang terdapat pada sertifikat

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement