JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menjelaskan soal medali emas yang diperoleh oleh para atlet pada Olimpiade Paris 2024.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto memastikan medali emas tersebut tidak akan dikenakan bea masuk dan pajak.
"Atas piala/medali yang diperoleh dari hasil kompetisi atau perlombaan dianggap barang pribadi yang tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor," jelas Nirwala kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (9/8/2024).
Seperti diketahui, Indonesia berhasil meraih dua emas di Olimpiade Paris 2024. Emas pertama dipersembahkan Veddriq Leonardo.
Dia berhasil menyumbangkan medali emas di Olimpiade Paris 2024 dengan mengalahkan Wu Peng di Le Borguet Climbing Venue, Paris, Prancis.
Kemudian emas kedua Indonesia dipersembahkan Rizki Juniansyah. Dia sumbang medali emas kedua untuk Indonesia di Olimpiade Paris 2024.
Lifter muda Indonesia itu mendapat medali emas dari cabang olahraga (cabor) angkat besi nomor pertandingan 73 kg Olimpiade Paris 2024.
Rizki Juniansyah tampil apik di cabang olahraga (cabor) angkat besi nomor 73 kg putra di Olimpiade Paris 2024. Pertandingan itu berlangsung di South Paris Arena 6, Paris, Prancis, Jumat (9/8/2024) dini hari WIB.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan bahwa medali emas yang diraih para atlet dalam Olimpiade Paris 2024 bebas dari bea masuk.
Tak lupa, Prastowo juga mengucapkan selamat kepada Vedderiq Leonardo dan Rizki Juliansyah yang telah berhasil meraih medali emas di ajang olahraga panjat tebing nomor speed dan angkat besi internasional tersebut.
"Selamat Veddriq dan Rizki! Luar biasa capaian di Paris. Emas yang begitu bermakna bagi Indonesia. Bea Cukai siap menyambut dengan penuh hormat, sukacita, dan tentunya dengan fasilitas negara: dijamin semua yang diraih bebas bea! Kami bangga!." tulis Prastowo dalam akun media sosial twitter pribadinya @prastow yang dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (9/9/2024).
(Feby Novalius)