Untuk permasalahan NIK, kata dia, yang terkait bisa mengadu ke perusahaan untuk dilakukan penyelesaian. Nantinya ketika perusahaannya menghubungi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus, maka akan dicarikan jalan keluarnya.
"Ketika permasalahan NIK tersebut sudah beres, tentunya BLT tetap bisa diterima," ujarnya.
Terkait dengan buruh rokok yang pindah pekerjaan, kata dia, tahun ini tentu tidak bisa menerima BLT. Termasuk ketika ada usulan penambahan satu kali alokasi untuk menggenapkan program BLT menjadi empat kali pencairan.
(Dani Jumadil Akhir)