Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

Zahra Aqilla Oktviona , Jurnalis-Senin, 12 Agustus 2024 |18:47 WIB
Mengenal Jenis-Jenis Pajak di Indonesia
Mengenal Jenis-Jenis Pajak di Indonesia (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Mengenal jenis-jenis pajak di Indonesia. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Di Indonesia, pajak menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara yang digunakan untuk pembangunan dan penyediaan layanan publik.

Masyarakat yang membayar pajak menjadi wajib pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Fungsi pajak bagi pemerintah sangat penting untuk memulai pembangunan negara, karena setiap bentuk pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah umumnya didanai oleh pajak.

Uang yang dihasilkan dari pajak sebenarnya akan kembali ke masyarakat yang membayarnya melalui manfaat pembangunan negara.

Pajak juga menjadi kebijakan ekonomi negara, terutama Indonesia, yang memaksa setiap warga negara yang memenuhi kriteria wajib pajak untuk membayarnya.

Untuk memahami lebih dalam, berikut adalah jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia.

Mengenal Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

 

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik itu orang pribadi maupun badan usaha, dari berbagai sumber penghasilan di Indonesia. PPh terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain PPh Pasal 21 yang dipotong dari gaji karyawan, PPh Pasal 22 yang dipungut dari transaksi barang dan jasa tertentu, serta PPh Pasal 23 yang dikenakan pada penghasilan dari dividen, bunga, royalti, dan sejenisnya.

– PPh Badan, yaitu pajak penghasilan untuk badan usaha. Tarifnya variatif menyesuaikan jumlah penghasilan serta sektor usahanya;

– PPh Orang Pribadi, yaitu pajak penghasilan untuk individu.

– Menurut Pasal 21, pemotongan PPh oleh pengusaha dilakukan ketika pembayaran gaji atau honor;

– Menurut Pasal 22, pemungutan PPh untuk penghasilan non karyawan berasal dari pendapatan jasa atau usaha.

 

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP). PPN merupakan pajak tidak langsung karena pemungutannya dilakukan oleh pihak yang menjual barang atau jasa, sementara beban pajak ditanggung oleh konsumen akhir. Tarif PPN di Indonesia saat ini adalah 11%, yang diterapkan pada berbagai barang dan jasa kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM dikenakan atas penjualan barang-barang yang tergolong mewah, seperti mobil mewah, perhiasan, dan produk-produk eksklusif lainnya. PPnBM bertujuan untuk mengendalikan konsumsi barang mewah dan memberikan kontribusi lebih besar dari masyarakat berpenghasilan tinggi. Tarif PPnBM bervariasi tergantung pada jenis barang, mulai dari 10% hingga 200%.

4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti pembelian, hibah, atau warisan. Pajak ini dihitung berdasarkan nilai perolehan objek pajak dan biasanya dibayar oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan tersebut. BPHTB dikelola oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk pembangunan di tingkat daerah.

 

5. Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat. Pajak ini dibayar setiap tahun dan dikelola oleh pemerintah daerah. PKB digunakan untuk membiayai pembangunan jalan dan infrastruktur transportasi serta pelayanan transportasi publik.

6. Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Beberapa contoh pajak daerah antara lain Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Reklame. Pendapatan dari pajak daerah digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di daerah tersebut.

7. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. PBB dikenakan secara tahunan dan besarannya didasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) dari tanah dan bangunan tersebut. PBB dikelola oleh pemerintah daerah, dan hasil pemungutannya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah yang bersangkutan.

Memahami jenis-jenis pajak di Indonesia sangat penting, terutama bagi warga negara dan pelaku usaha. Setiap jenis pajak memiliki ketentuan dan tarif yang berbeda-beda, tergantung pada objek dan subjek pajaknya. Dengan membayar pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan, kita turut berkontribusi dalam pembangunan dan kesejahteraan bangsa.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement