Jadi misalnya orang pribadi penghasilan Rp1 miliar per bulan. Setelah dikurangi PTKP dan pengurangan pajak lainnya, PKP menjadi Rp11 miliar. Jika tarif pajak untuk PKP sebesar Rp11 miliar adalah 30%, maka pajak yang harus dibayar adalah Rp11 miliar x 35% = Rp3,8 miliar.
Namun demikian, perhitungan pajak penghasilan Rp1 miliar per bulan mesti dikonsultasikan lagi dengan akuntan publik atau konsultan pajak untuk mendapatkan hasil yang akurat.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.