Jadi misalnya orang pribadi penghasilan Rp1 miliar per bulan. Setelah dikurangi PTKP dan pengurangan pajak lainnya, PKP menjadi Rp11 miliar. Jika tarif pajak untuk PKP sebesar Rp11 miliar adalah 30%, maka pajak yang harus dibayar adalah Rp11 miliar x 35% = Rp3,8 miliar.
Namun demikian, perhitungan pajak penghasilan Rp1 miliar per bulan mesti dikonsultasikan lagi dengan akuntan publik atau konsultan pajak untuk mendapatkan hasil yang akurat.
(Feby Novalius)