Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Pajak yang Harus Dibayar jika Pendapatan Rp1 Miliar per Bulan

Suchika Julian Putri , Jurnalis-Kamis, 15 Agustus 2024 |04:12 WIB
Segini Pajak yang Harus Dibayar jika Pendapatan Rp1 Miliar per Bulan
Segini Pajak yang Harus Dibayar jika Pendapatan Rp1 Miliar. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak kini bisa mengecek jumlah saldo rekening orang pribadi sebesar Rp1 miliar. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik orang pribadi yang ingin menghindari kewajiban membayar pajak.

Lalu berapakah jumlah pajak yang harus dibayar bila kamu mempunyai pendapatan Rp1 miliar dalam sebulan atau setahun Rp12 miliar?

Perhitungan SPT masa Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 adalah PPh per bulan sama dengan PPh terhutang per 12 bulan.

Bagi hitungan gaji saja, PPh 21 yang dimaksudkan diantaranya penghasilan bruto yang terdiri dari gaji pokok ditambah penghasilan rutin lainnya.

Kemudian Penghasilan bruto setahun = penghasilan bruto dikali 12 bulan.

Penghasilan neto setahun = penghasilan bruto setahun dikurangi biaya pengurangan setahun. Penghasilan kena pajak setahun = penghasilan neto setahun-PTKP setahun.

PPh terhutang sama dengan tarif pajak dikali penghasilan kena pajak setahun.

Mengenai besaran pajak yang dikenakan:

- Penghasilan sampai dengan Rp60 juta = tarif 5%

- Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta = tarif 15%

- Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta = tarif 25%

- Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar = tarif 30%

- Penghasilan di atas Rp5 miliar = tarif 35%

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement