Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Perbedaan PPN dan PPh?

Muhammad Akbar Malik , Jurnalis-Sabtu, 17 Agustus 2024 |18:04 WIB
Apa Perbedaan PPN dan PPh?
Apa Perbedaan PPN dan PPh. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Perundang-undangan PPN dan PPh

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) diatur dalam undang-undang sebagai berikut:

1. PPN

- Undang-Undang: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

2. PPh

- Undang-Undang: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement