Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Perbedaan PPN dan PPh?

Muhammad Akbar Malik , Jurnalis-Sabtu, 17 Agustus 2024 |18:04 WIB
Apa Perbedaan PPN dan PPh?
Apa Perbedaan PPN dan PPh. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Perundang-undangan PPN dan PPh

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) diatur dalam undang-undang sebagai berikut:

1. PPN

- Undang-Undang: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

2. PPh

- Undang-Undang: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement