Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Kriteria Pelamar yang Bisa Daftar CPNS 2024

Ghanny Rachmansyah S , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |11:14 WIB
Ini Kriteria Pelamar yang Bisa Daftar CPNS 2024
Kriteria Pelamar CPNS 2024. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pendaftaran seleksi CPNS 2024 dibuka hari ini pukul 17.08.45 WIB. Namun tidak semua pelamar bisa ikut karena ada syarat yang harus dipenuhi.

Mengutip data Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (20/8/2024), berikut pelamar yang bisa ikut CPNS 2024:

1. Warga NKRI berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun kecuali bagi jabatan tertentu memiliki batas usia berbeda, contoh Dokter Spesialis.

2. Tidak pernah dipidana penjara.

3. Tidak pernah melakukan dan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

4. Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS dan atau prajurit TNI atau Polri.

5. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.

7. Memenuhi kualifikasi kesehatan, pendidikan, dan kompetensi sesuai syarat jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi pemerintah.

Selain itu, BKN juga menyampaikan apa yang boleh (do's) dan tidak boleh (don'ts) dilakukan pelamar CPNS, di antaranya:

1. Jika PPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb Instansi.

2. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai atau NIP.

3. Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPK pada periode tahun anggaran yang sama.

4. Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi.

Di sisi lainnya, ada yang mesti diketahui para pelamar dalam seleksi CPNS tahun ini. Pelamar CPNS dianggap gugur atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bila:

1. Ternyata melamar lebih dari satu instansi dan atau jenis pengadaan dan atau satu jenis jabatan

2. Ternyata menggunakan dua nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda

3. Terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi.

Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk diinput CPNS 2024:

1. Kartu keluarga.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg.

3. Ijazah maksimal 800 kb bertipe file pdf.

4. Transkrip nilai maksimal 500 kb bertipe file pdf.

5. Pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg.

6. Swafoto maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg.

7. Sertifikat pendidik atau surat tanda register (khusus guru dan tenaga kesehatan) maksimal 800 kb bertipe file pdf.

8. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.

Berikut cara-cara untuk membuat akun di SSCASN

1. Kunjungi laman SSCASN yang diakses melalui situs https://sscasn.bkn.go.id/

2. Isi identitas diri seperti NIK, Nomor KK, Tempat Tanggal Lahir, dan lainnya.

3. Masukkan kode captcha dan klik lanjutkan.

4. Setelah itu pilih ‘Proses Pendaftaran Akun’.

5. Tunggu sampai informasi konfirmasi muncul.

Cara Daftar CPNS 2024

1. Login di laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan NIK yang sudah didaftarkan untuk membuat akun.

Nantinya, pelamar harus melakukan selfie sambil memegang KTP untuk diupload. Hal ini diperlukan karena seringkali foto yang berada di KTP sudah tidak mirip dengan wujud pelamar yang sekarang.

2. Memilih formasi beserta jabatan yang diinginkan, dan mengunggah dokumen persyaratan.

3. Melengkapi biodata seperti scan KTP, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya. Pastikan berkas yang diunggah sesuai dengan format yang ditentukan.

4. Mencetak Kartu Pendaftaran SSCN. Bagaimanapun juga, pelamar harus terlebih dahulu mengecek resume dari pendaftaran yang telah buat agar tidak salah saat sudah dicetak dan memasuki tahap verifikasi.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement